Polisi Tangkap 3 Budak Judi Togel Online Di Tabalong

Ilustrasi Judi Togel (foto:net)

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong, Polsek Banua Lawas dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana Judi Togel online.

Tepatnya, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 23.00 Wita, petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas menangkap seorang pria NA (31) warga Desa Bengkiling Raya Kecamatan Benua Lawas di sebuah warung di Desa Bengkiling Kecamatan Banua Lawas.

Dalam penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa handphone android, uang tunai 34 ribu, kartu ATM, dan KTP atas nama NA.

Selain itu, pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wita di Lampu Merah Simpang Empat Samsat Lama, petugas menangkap pria inisial ND (56) warga Kelurahan Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang juga diduga pelaku judi togel online.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar kertas coretan togel Sydney dan uang tunai sejumlah 290 ribu rupiah. Usai ND ditangkap, ia mengakui perbuatannya kepada petugas melakukan judi togel online.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 wita, petugas gabungan berhasil menangkap Pria AD (39) warga Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak yang diduga pelaku tindak pidana judi togel online di sebuah warung yang ada di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak .

Pada penangkapan AD, petugas menyita barang bukti sebuah Handphone Android dan Uang Tunai 196 ribu rupiah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan Petugas gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Banua Lawas dan Polsek Murung Pudak berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana Judi Togel online.

“Judi togel online ini masing – masing berbeda jenisnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kini mereka bertiga sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan petugas. (Dilah)

Editor: Abadi