Polisi Ringkus Sales Obat yang Gelapkan Uang Perusahaan
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat yang berprofesi sebagai sales di sebuah perusahaan obat diamankan polisi karena melakukan tindak pidana penggelapan terjadi, pada Rabu (23/11/2022) lalu.
Diungkapkan, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Kamis (8/12/2022) malam, warga tersebut berinisial FE (34), ia dilaporkan karena menggelapkan uang setoran perusahaan sebesar Rp 89,6 juta lebih.
“Milik PT Mulia Anugerah Distribusindo di Jalan Gubernur Subarjo, Nomor 09 RT 11, RW 01 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat,” kata Kanit.
Baca Juga : Kabur dari Kejaran, Terduga Penggelapan Motor Ceburkan Diri ke Sungai Awang
Baca Juga : Lama Ditampung di Rumah, Pria Ini Malah Tega Gelapkan Motor
Pelaku dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat oleh PT Mulia Anugerah Distribusindo beserta barang bukti (BB) sebanyak 12 lembar faktur kwitansi penjualan yang setelah dilakukan pengecekan rupanya sudah dibayar toko-toko.
Kemudian, pelaku akhirnya dapat diamankan dua minggu setelahnya oleh pihak Polsek Banjarmasin Barat karena tidak bisa mengembalikan uang perusahaan di Jalan Trans Kalimantan Komplek Griya Permata, Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola),
“Diringkus Kamis (8/12/2022) sore pukul 17.30 Wita. Atas perbuatanya kini FE dijerat sesuai Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi