Polisi Ringkus Pengedar dan Pembeli Sabu di Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Resnarkoba Polres Tabalong meringkus dua pria warga desa Masitan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Keduanya masing-masing merupakan pengedar dan pembeli yang berinisial, MA (27) dan HS (36).

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.

“Mereka di tangkap di Desa Masitan RT 02 pada Rabu 25 Agustus,” ujarnya Jumat (27/8/201) sore.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut HR sering melakukan transaksi Narkoba di sebuah rumah Desa Masitan.

Kemudian, petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Sutargo melakukan penyelidikan di rumah yang dicurigai tersebut.

Ketika pengintaian, terlihat seorang laki-laki masuk rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Pada sore hari pukul 17.00 Wita laki-laki itu pergi, petugas pun bergegas menghentikannya, laki-laki itu diketahui inisial MA,” kata Mujiono.

Setelah diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal berwarna bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram yang disimpan di tangan sebelah kiri MA.

Mujiono menerangkan, dari hasil interogasi MA mengaku membeli sabu-sabu dari rekannya HR seharga Rp 200 ribu rupiah.

“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap HR dikediamannya di desa Masitan, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi