Polisi Ringkus Dua Sekawan Akibat Sabu

M-S saat diamankan polisi beserta dengan barang bukti. (Istimewa

MARTAPURA, klikkalsel.com – Polisi amankan M-S (42) warga Kelurahan Keraton, Martapura karena menjual narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu melalui nyanyian M-S-F, Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 20.15 Wita lalu.

Penanangkapan M-S dilakukan oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Banjar, dengan barang bukti yang dikuasi sebanyak 14,79 gram, setelah terlebih dahulu mengamankan M-S-F.

“Selain itu juga diamankan alat timbang sabu digital, handphone Realmi, serok plastik hingga plastik klik dan uang tunai Rp400 ribu,” ucap Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.

Baca Juga Pelaku Pencabulan Bocah SD di Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Baca Juga Tuni Diringkus Polisi Usai Aksi Pencurian yang Dilakukannya di Masjid Viral

Aji mengatakan, penangkapan M-S ini berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya yang mengaku mendapatkan barang dari pelaku.

“Untuk pelaku ini kita amankan dari pengakuan M-S-F yang mengatakan membeli barang dari M-S,” ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan polisi dan akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KHUPidana. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi