Polisi Naikan Kasus Dugaan Pemukulan di Masjid Nurul Iman ke Tahap Penyidikan

Kompol Alfian mengungkapkan, pemeriksaan kepada terlapor Jurkani telah dilakukan kurang lebih 2- 3 jam. Untuk kasusnya sendiri akan dilihat setelah pemeriksaan dan nantinya akan direncanakan rekonstruksi di TKP.

Dalam kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin mengenakan pasal berlapis terhadap terlapor Jurkani, yakni Pasal 335 KUHP dan atau pasal 351 KUHP ayat (1) tentang kekerasan maupun perbuatan tidak menyenangkan serta tentang penganiayaan.

Sekedar diketahui dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Jurkani itu terjadi di tempat ibadah atau Mesjid Nurul Iman, Jalan Prona I Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, saat calon Gubernur Kalsel 02 Denny Indrayana menggelar kegiatan subuh keliling, Rabu 31 Maret 2021 lalu. (rizqon)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan