Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong lakukan pemusnahan puluhan gram sabu yang berasal dari tersangka RJ (46) warga Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Selasa (31/8/2021).

Diketahui, RJ ditangkap pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 sore di kediamannya.

Kapolres Tabalong, Riza Mutaqqin didampingi Kasat Resnarkoba mengatakan, barang bukti yang disita dari RJ terdapat 20 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 21,86 gram.

Total berat bersih sabu-sabu, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,25 gram dan 0,25 gram lagi sebagai pembuktian di Pengadian Negeri (PN) Tanjung.

“Total yang dimusnahkan 18 bungkus plastik klip sabu-sabu seberat 21,36 gram dengan cara diblender dan dicampur deterjen yang kemudian dibuang ke lubang safety tank,” ujarnya.

Baca Juga : Tanpa Alasan Jelas, Suami Aniaya Istri di Kamar Hotel

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara tersebut.

Kemudian Kapolres Tabalong mengatakan pemusnahan barang bukti ini telah diatur dalam pasal 91 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat,” ujarnya. (Dilah)

Editor: Abadi