TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang laki-laki inisial AA (35), warga Gang Family, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan kepolisian setempat.
Pasalnya, kepolisian setempat mendapatinya menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,44 gram serta 3 butir ekstasi seberat 1,13 gram di dalam sebuah lemari di rumahnya pada, Selasa (11/2/2020) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Zaenuri, selaku pimpinan dalam giat penangkapan terhadap pelaku mengatakan, saat melakukan penggedahan di rumah pelaku, petugas menemukan satu buah toples warna ungu yang berisi satu buah dompet kecil warna hitam.
Di dalam dompet tersebut berisi satu bungkus plastik klip bersi serbuk bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,32 dan 3 butir obat tablet diduga ekstasi dengan berat masing-masing 0,37 gram, 0,37 gram, dan 0,39 gram serta satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,98 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah scop dari sendok plastik warna putih dan satu buah brangkas kecil berisi lima plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 5 gram, 5 gram, 5 gram, 5 gram, dan 1,14 gram yang disimpan disebuah lemari belakang dirumah milik pelaku.
“Dengan keberhasilan penangkapan AA (35) berikut barang bukti yang diduga narkotika total keseluruhan 24,57 gram, maka gagal pula narkotika tersebut diedarkan di daerah Hukum Polres Tabalong. Dari jumlah sabu yang disita tersebut, diperkirakan sebanyak kurang lebih 96 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Zaenuri.
Lebih lanjut kepada masyarakat Tabalong, Zaenuri meminta untuk mendukung Polri dalam pencegahan dan pemberantasan dalam penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap gejala-gejala yang terjadi di lingkungan sekitar.(arif)