Polisi Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Tabalong: Hasil Hubungan di Luar Nikah

Foto TKP melahirkan bayi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Buntut penemuan bayi didalam tas pada Pondok Pesantren Hidayatullah di Kabupaten Tabalong, kepolisian akhirnya mengamankan pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun yang diduga sebagai orang tua bayi tersebut, pada Jumat ( 03/03/2023) malam.

Diketahui, pria itu seorang warga Kecamatan Haruai Tabalong, sedangkan perempuan merupakan warga Kecamatan Murung pudak Tabalong.

“Kedua orang tersebut diduga adalah orang tua dari bayi yang ditemukan di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.

Dijelaskan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong saat itu sedang melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian, melihat 1 unit mobil berwarna hitam yang masuk ke lokasi pondok pesantren.

Kemudian salah satu santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang mau mengambil bayi tersebut dan mengaku sebagai orang tuanya.

“Setelah diperiksa ternyata di dalam mobil tersebut ada si pelaku perempuan dan adiknya yang menjadi saksi kejadian lahirnya bayi tersebut,” beber Sutargo.

Setelah ditanyakan lebih dalam, kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka adalah orang tua dari bayi malang tersebut.

Baca Juga Bayi yang Ditemukan di Sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah di Cek Kesehatannya

Baca Juga Geger, Penemuan Bayi Beserta Kertas Berisi Pesan di Tabalong

Berdasarkan keterangan pelaku perempuan, bayi laki-laki tersebut dilahirkan sendiri di kamarnya dibantu oleh saksi yaitu adiknya yang masih berusia 15 tahun.

Foto TKP penemuan bayi

“Bayi itu dibersihkan dan dipotong ari-arinya menggunakan pisau dapur. Kemudian ari-arinya ditanam disamping rumah menggunakan kayu untuk menggali lubangnya,” jelasnya.

Kemudian bayi tersebut diletakkan di kamar saksi seraya berpesan kepada adiknya untuk tidak memberitahu orangtuanya.

Pelaku laki-laki yang bekerja sebagai sopir travel sedang berada dijalan saat menerima pesan bahwa sudah melahirkan.

“Kemudian malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi,” katanya.

Keesokan hari, ketiganya keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah Maburai.

Kedua pelaku mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

“Masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran bayi tersebut, dan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada yang mau mengadopsinya,” ujar Sutargo.

Kedua pelaku disangkakan dengan dugaan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 tas hitam dengan list kuning, 1 lembar celana pendek coklat dengan lis karet putih, 1 lembar sarung berwarna merah putih bercorak kotak – kotak motif daun, 1 lembar kain berwarna jingga,1 lembar kain taplak meja berwarna krim dengan motif daun.

Kemudian juga diamankan 1 lembar kertas Bertuliskan : “Lahir 02.03.2023, Kami menitipkan, mohon pertolongan, bayi ini nanti setelah kami selesai akan kami ambil dan kami bayar berapa pun, tolong jaga anak kami dan tolong namai Bayi ini MUHAMMAD FADIAN RAMADAN”, dan 1 pisau dapur berwarna merah muda dengan panjang sekitar 18 Cm, 1 batang kayu dengan panjang sekitar 95 Cm.

“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi