BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polda Kalteng mengapresiasi kinerja PLN dalam mengolah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Pulang Pisau. Pasalnya, limbah sisa hasil pembakaran batu bara tersebut digunakan sebagai bahan baku pembuatan paving block dan batako yang telah dimanfaatkan Polda Kalteng untuk pembangunan infrastruktur.
Manager PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Palangkaraya Heni Setyo Handoko menyampaikan FABA PLTU telah dikeluarkan dari kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bahan bernilai tinggi yang akan bermanfaat untuk perekonomian masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan FABA sebagai produk material bangunan pada bidang kontruksi dan infrastruktur, sehingga upaya reduce, reuse and recycle FABA dan peningkatan ekonomi masyarakat kian terwujud,” ungkap Handoko.
Handoko juga menjelaskan pemanfaatan FABA menghasilkan beberapa keuntungan bagi PLN dan masyarakat.
“Dilihat dari sisi lingkungan, (pemanfaatan FABA) dapat membantu pengurangan emisi limbah dan pengurangan penggunaan lahan landfill. Dari sisi ekonomi dapat mengurangi biaya pengolahan limbah dan bernilai jual, serta dari sisi produk dapat digunakan sebagai campuran material dan meningkatkan kekuatan bahan,” jelas Handoko.
Sebelumnya, limbah sisa pembakaran batu bara PLTU Pulang Pisau juga dimanfaatkan sebagai road base dalam pembangunan proyek strategis nasional food estate Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : PLN Dukung Toyota Kembangkan Kendaraan Listrik di Indonesia
Baca Juga : Tak Tersentuh Aliran Listrik PLN, Jemaah Masjid Nurul Huda Salat Dalam Kondisi Gelap
Direktur Pengamanan Objek Vital (DIRPAMOBVIT) Polda Kalteng Kombespol I Nyoman Suastra menyampaikan pihaknya telah memanfaatkan produk olahan FABA berupa paving block dan batako pada salah satu infrastruktur penunjang di lingkungan Polda Kalteng.
“Limbah yang biasanya tidak bernilai disulap menjadi produk bernilai tinggi dan dapat membantu menunjang pelayanan terhadap masyarakat” ujar Nyoman.
Dalam kunjungannya, Nyoman juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengamanan Objek Vital pada pembangkit-pembangkit listrik di bawah pengelolaan PLN UPDK Palangkaraya yaitu PLTU Pulang Pisau dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Bangkanai.
Kedua pembangkit tersebut telah menerapkan Sistem Manajemen Terintegrasi (SMT) guna menjamin pengoperasian pembangkit telah mengikuti seluruh standar keamanan, pengelolaan lingkungan dan keselamatan yang ada.
Dalam hal pengamanan aset pembangkit yang termasuk kategori objek vital nasional (obvitnas), PLN dan Polda Kalteng telah menjalin kerja sama pengamanan obvitnas sejak bulan Juli 2021. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden yang tertuang dalam Keputusan Presiden No 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.
“Dengan dukungan penuh dari Polda Kalteng, kami berupaya mencegah terjadinya gangguan keamanan pada pembangkit listrik yang berpotensi menggangu pembangunan dan menghambat pasokan listrik ke masyaraka,” pungkas Handoko.(firdaus)
Editor : Amran