Polda Kalsel Tetapkan Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ditreskrimsus Polda Kalsel menunjukkan alat bukti berupa uang tunai dan sejumlah surat palsu kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Hernadi Wibisono sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kantor Kecamatan Simpang Empat. Hasil pemeriksaan, polisi mencatat Rp4,8 miliar lebih kerugian negara yang disebabkan kasus tersebut.

“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kejadian ini senilai Rp4.876.000.000,” ungkap, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli saat konferensi pers, Kamis (13/6/2024).

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus, AKBP Fadli menerangkan, Hernadi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Sebelum ditetapkan tersangka, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu itu beberapa kali diperiksa sebagai saksi sejak proses penyidikan 19 Januari 2024 lalu.

Baca Juga KPK RI Sambangi Pemprov Kalsel, Soroti Potensi Praktik Korupsi di Dinas-dinas

Baca Juga Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan MCP KPK Tertinggi di Kalsel, Bukti Serius Dalam Pencegahan Korupsi

Hernadi tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 2 Januari 2023. Dugaan korupsi yang dilakukan dengan modus membeli kembali tanah yang sebenarnya telah dimiliki Pemkab Tanah Bumbu menggunakan anggaran PUPR tahun 2023.

“Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan melakukan pembelian tanah pada kantor kecamatan secara fiktif. Tanah ini sudah ada bukti kepemilikan dari pada Pemkab Tanah Bumbu sendiri. Akan tetapi dibeli kembali dengan memunculkan produk baru,” jelasnya

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah alat bukti di antaranya sporadik palsu dan duit Rp1.005.000.000 yang disita dari tiga orang penerima.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda juga telah memeriksa sebanyak 32 saksi termasuk Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar.

“ Sudah diperiksa dan masih dalam tahap pendalaman,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, Hernadi dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rizqon)

Editor: Abadi