BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua pria diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena diduga memperdagangkan sisik trenggiling yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 64 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam dua karung. Jika dihitung berdasarkan selisih harga beli dan harga jual, keuntungan yang dibidik para tersangka mencapai sekitar Rp89,6 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HJ dan P. Mereka diamankan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (31/7/2026) lalu.
Direskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, sisik trenggiling tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kembali seharga Rp2,9 juta per kilogram.
“Jadi ada selisih Rp1,4 juta. Itulah selisih keuntungan yang mereka dapatkan,” ungkap Sigit didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Kepala BKSDAE Kalsel, dan perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).
Dengan total barang bukti 64 kilogram, selisih harga tersebut mencapai Rp89,6 juta jika seluruh sisik berhasil dijual sesuai harga yang direncanakan.
Kombes Pol Sigit menerangkan, kasus ini terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi.
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengetahui adanya pengiriman sisik trenggiling dari wilayah Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin.
Saat dilakukan tangkap tangan, kedua tersangka berada dalam sebuah Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DA 1279 CP.
“Pemeriksaan terhadap kendaraan mengungkap keberadaan dua karung putih berisi sisik trenggiling. Satu karung berisi 33 kilogram dan satu lainnya 31 kilogram,” ucapnya.
Baca Juga : Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Jaga Semangat Persatuan
Baca Juga : Peluang “Hijrah” ke Jepang Terbuka, Kapolda Kalsel Ungkap Negeri Samurai Butuh 1 Juta Driver
Dari hasil penyidikan, sebanyak 55 kilogram sisik tersebut diperoleh kedua tersangka dengan cara membeli dari para pemburu di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Sedangkan 9 kilogram lainnya diperoleh H.J dari hasil berburu sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Ditreskrimsus Polda Kalsel masih mendalami asal-usul keseluruhan sisik trenggiling, termasuk pihak yang memasok dan calon pembeli barang tersebut.
Sisik yang diamankan kemudian diperiksa dan diidentifikasi oleh ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE) Kalsel. Hasil pemeriksaan memastikan barang bukti tersebut merupakan sisik trenggiling dengan nama ilmiah Manis javanica.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah jumlah satwa yang diperkirakan menjadi sumber sisik tersebut. Kombes Pol Sigit menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar lima ekor trenggiling dewasa.
“Kalau 1 kilogram sisik itu didapatkan dari kurang lebih 5 ekor trenggiling dewasa. Jadi kita bisa bayangkan kalau 64 dikali 5, itu kurang lebih dua karung itu awalnya dari 320 trenggiling,” bebernya.
Artinya, 64 kilogram sisik yang disita polisi diperkirakan berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa. Kombes Pol Sigit menyebut pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus dengan jumlah sisik trenggiling terbanyak yang berhasil diungkap Polda Kalsel.
Kombes Pol Sigit menegaskan, bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Perdagangan bagian tubuhnya secara ilegal dapat mengancam keberlangsungan populasi satwa tersebut di alam.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar” tegasnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalsel sejak 1 Agustus 2026. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan tujuan akhir pengiriman sisik trenggiling tersebut. (rizqan)
Editor: Abadi






