Polairud Polresta Banjarmasin Amankan 24,15 gram Sabu dari Pria Asal Kalteng

SA alias Maun (47) dan barang bukti 24,15 gram sabu - sabu serta 2 buah handphone android yang diamankan di Kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polairud Polresta Banjarmasin mengamankan pria asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga pemilik Narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,15 gram. Pria tersebut diamankan setelah dibuntuti dari Pesisir Sungai Martapura saat giat Ops Kewilayahan Antik Intan 2022.

Pria tersebut berinisial SA alias Maun (47), warga Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya Kalteng.

Dia diamankan saat giat yang dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, di kawasan Jalan Rawasari Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dijelaskan Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Christugus Lirens melalui Kanit Gakkum Ipda Alamsyah Sugiarto sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika di Pesisir Sungai Martapura di dekat Gang Odi.

“Dari informasi itu lalu dilakukan pengecekan ke lokasi,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga : Banyak Lubang di Jalan Pangeran Hidayatullah – Sultan Adam – Adhyaksa, Katanya Tahun Ini Diaspal

Baca Juga : Rusak Parah, Jalan Handil Tura Ditanami Pisang, Sawit dan Padi

Kemudian, saat di lokasi anggota Polairud Polresta Banjarmasin yang bertugas melihat adanya orang yang mencurigakan dari pelaku. Anggota yang melihatnya, kata Kanit langsung melakukan Pembuntutan terhadap orang tersebut, hingga berhenti di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Diduga pelaku rupanya melakukan transaksi narkotika, Kemudian 2 orang yang berada di sekitar lokasi tersebut kabur melarikan diri dan menyisakan 1 orang,” jelasnya.

“Tidak mau kehilangan jejak, anggota kita langsung mengamankan orang tersebut dan menemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu di samping dinding dekat pintu depan rumah tersebut dengan berat kotor 24,15 gram,” sambungnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Polairud Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut bersama dengan barang bukti lain berupa 2 buah handphone android.

“Atas perbuatanya, pelaku akan disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi