Selain itu, Ukkas Arpani juga akan diminta untuk membayar ganti rugi kepada Koh Asiang sebesar Rp1 Miliar.
Adapun Amar putusanya itu ialah menyatakan tergugat Ukkas Arpani menyatakan telah melakukan perbuatan wan prestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibanya melakukan pembayarannya dan pelunasan kepada Koh Asiang.
“Menyatakan batal jual beli kapal antara Ukkas dan Koh Asiang dan Koh Asiang sebagai pemilik sah 3 objek badan kapal tunda tersebut, kemudian menghukum tergugat dan siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan 3 objek badan kapal itu kepada Koh Asiang, serta menghukum turut tergugat 1 untuk tunduk dan patuh,” jelasnya.
Sementara itu, Hidayat Taufik alias Koh Asiang, mengatakan sangat bersyukur atas kemenangan gugatan perdata yang diajukannya tersebut.
“Saya bersyukur putusanya bisa adil, karena dari awal saya tidak mengenal siapapun dari pihak Bank tersebut dan 3 badan kapal itu tidak ada sangkut pautnya,” ujar Koh Asiang.
Ia juga mengakui saat mendengar keputusan tersebut, ia sempat terharu karena sudah hampir 5 tahun lebih menunggu-nunggu kejelasan 3 kapal tersebut.
“Sempat terharu, menurut saya PN mengeluarkan keputusan yang tepat,” pungkasnya.(airlangga)
Editor