Petugas Diimingi Uang Sogokan, PN Marabahan Deklarasi Zona WBK dan WBBM

Penandatanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (foto : rizqon/klikkalsel)

MARABAHAN, klikkalsel – Pengadilan Negeri (PN) Marabahan punya pengalaman pahit dalam proses pelayanan. Petugas pernah ditawari sogokan berupa hadiah dengan tujuan memuluskan permohonan.

“Itu masa lalu ya disaat PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum berjalan. Kan ada saber pungli mungkin di Pemda juga ada, mereka datangi ke sini menyamar minta pelayanan memberi tip, kalau diterima ya sudah. Saya sudah himbau rekan kerja di sini, itu tidak akan terjadi lagi di PN Marabahan,” ucap Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny kepada awak media.

Berkaca itu, PN Marabahan untuk mawas diri dan komitmen memberikan pelayanan prima tanpa iming-iming duit.

PN Marabahan pun mendeklarasikan Zona Bebas Korupsi (WBK) bersama seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) Kabupaten Barito Kuala (Batola), Senin (18/2/2019).

Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang di gelar Aula Sari PN Marabahan itu, ditandai penandatangan komitmen bersama oleh seluruh perwakilan Forkopimda, diantaranya Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny, Bupati Batola Hj Noormiliyani, dan Ketua DPRD Batola H Hikmatullah, serta dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri.

“Tentu harapannya tidak di atas kertas saja, ucapan saja. Tetapi juga prilaku dan perbuatan aparatur PN Marabahan dalam pelayanan untuk mendukung dengan dicanangkannya zona integritas ini,” harap Dyan Martha Budhinugraeny.

Ketua PN Marabahan Dyan Martha Budhinugraeny. (foto : rizqon/klikkalsel)

Dalam pelaksanaan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, pemohon mendapat layanan online oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan disertai Siwas (Sistem Pengawas).

Itu bertujuan mencegah pertemuan langsung antar pemohon dan pejabat yang bersangkutan. Guna menghindari dugaan terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Saya pikir langkah yang strategis ya, tapi itu tadi harus kita lakukan sama-sama. Kebersamaan itu wajib supaya keadaan harmonis dalam zona bebas korupsi,” lontar Bupati Batola Hj Noormiliyani.

Disamping itu, ada tiga persoalan yang kerap menjadi keluhan pengguna jasa pengadilan di Indonesia selama ini yaitu lamanya proses, akses informasi dan korupsi. Untuk mengatasi masalah tersebut sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengadilan.

Mahkamah Agung terus berbenah dan berinovasi dengan meluncurkan beberapa aplikasi antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Siwas (Sistem Pengawas) dengan alamat situs www.pn-marabahan.go.id. (rizqon)

Editor : Farid