JAKARTA, klikkalsel.com – Sidang pendahuluan sengeketa Pilgub Kalsel bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (21/7/2021). Dalam sidang, kuasa hukum pemohon Denny Indrayana – Difriadi meminta Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon Sahbirin Noor – Mudihin atas tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Wakil ketua MK, Aswanto memimpin sidang perkara nomor 24/PHP.GUB-XIX/2021 yang dihadiri pihak pemohon, pihak termohon yakni KPU Kalsel, pihak terkait kuasa hukum Sahbirin Noor – Muhidin, dan pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu Kalsel. Ada 7 dalil permohonan disertai 610 alat bukti yang diajukan pihaknya Denny Indrayana-Difriadi.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 itu, Bambang Widjojanto didampingi Heru Widodo serta anggota lainnya secara virtual, meminta MK mengesampingkan syarat ambang batas selisih suara permohonan sengketa hasil pemilihan sebagaimana diatur Pasal 158 UU Pilkada. Dikatakannya, kekalahan Denny Indrayana-Difriadi pada pemungutan suara ulang (PSU) 9 Juni 2021 karena kecurangan pihak lawan.
“Tujuh dalil pelanggaran dan kecurangan PSU yang kami hadirkan kepada majelis hakim konstitusi ini bukanlah by accident, tetapi by design. Penyebabnya, peristiwa kecurangannya tidak hanya berulang sejak pemilihan 9 Desember 2020, tetapi sebarannya juga merata di seluruh wilayah PSU,” ujarnya.
Sementara, ambang batas permohonan selisih suara dimuat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa. Artinya pengajuan perselisihan perolehan suara Pilkada Kalsel dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.
Baca Juga : Jadwal Sidang Sengketa Pilgub Kalsel di MK Hari Ini Batal
Baca Juga : Gugatan Denny Didasari 2 Aspek, Masyarakat Tak Dapat Kepastian Pemimpin
Selisih suara antara antara Sahbirin Noor – Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi terpaut 2,35 persen lebih. Paslon 01 unggul mengantongi 871.123 sedangkan paslon 02 hanya memperoleh 831.178 suara dengan selisih 39.945 suara.
Perolehan itu berdasarkan akhir hasil perhitungan suara rekapitulasi tingkat provinsi di 13 kabupaten/Kota pasca pemungutan suara ulang (PSU) yang disahkan pada Formulir D. Hasil Provinsi Pada Pemilihan Ulang-KWK Nomor 37 / pL.O2.6 _Kpt/63/prov/W/2021.
Sementara itu, beberapa poin petitum atau gugatan pihak Denny Indrayana-Difriadi yang dilayangkan ke hakim MK. Salah satunya mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor.
Berikut petitum yang disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 2 tersebut.
ALTERNATIF I
Mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 1 dan menetapkan Pemohon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih.
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF II
Menetapkan penihilan seluruh perolehan suara PSU H. Sahbirin Noor – H. Muhidin di seluruh TPS pada Kecamatan dan TPS yang melaksanakan PSU dan menetapkan Pemohon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih.
Atau setidak-tidaknya,
ALTERNATIF III
Menetapkan penihilan seluruh perolehan suara PSU setiap pasangan calon di seluruh TPS pada
Kecamatan dan TPS yang melaksanakan PSU dan menetapkan Pemohon sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Terpilih.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
“Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian Yang Mulia, kami ucapkan terima kasih,” tandas Heru Widodo.
Sementara itu, MK akan melanjutkan sidang berikutnya pada Jumat 23 Juli 2021 sembari menunggu tambahan alat bukti dari pihak pemohon. Agenda sidang berikutnya yakni jawaban pihak termohon yakni KPU Kalsel, pihak terkait dan pihak pemberi keterangan yaitu Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
“Kami harap sebelum sidang, berkas-berkas yang berkaitan alat bukti para pihak itu sudah diterima dan kami bisa langsung memverifikasi sehingga kita bisa mensahkan pada sidang berikutnya,” pungkas pimpinan sidang hakim MK, Aswanto. (rizqon)
Editor: Abadi