Pertimbangkan Kelestarian Lingkungan Serta Kemanfaatan Ekonomi, KPK dan Pemprov Kalsel Tata Perizinan Sektor Tambang

Pimpinan KPK RI, Alexander Marawarta menekankan perlu aturan perizinan tambang yang pro lingkungan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar Rapat koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang. Rapat ini fokus membahas terkait tambang dalam Kawasan Hutan dan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) .

Pimpinan KPK RI Alexander Marwata secara langsung membuka rapat koordinasi yang diikuti Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (27/6/2024).

Alexander Marwata menyampaikan, hutan maupun tambang untuk kawasan Kalimantan menjadi sumber penerimaan terbesar baik APBD baik dari retribusi maupun pajak. Terkait eksploitasi sumber daya alam tidak bisa lepas dengan kelestarian lingkungan.

“Sangat erat hubungannya antara kelestarian lingkungan maupun untuk kemanfaatan ekonomi. Ini pilihan bagi daerah-daerah mau mengekploitasi atau mau melestarikan hutan untuk anak cucu kita. Ini harus menjadi kepentingan kita bersama,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Roy Rizali Anwar mengungkapkan, sektor pertambangan memang memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Kalsel. Namun, di balik potensi ekonomi yang besar ini, tentu saja dihadapkan pada tantangan utama bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan.

“Kegiatan pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan bijak. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam kita tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” tegasnya.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu juga mengatakan, rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dan momentum untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang di Kalimantan Selatan.

“Melalui forum ini, kita diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya pro-investasi, tetapi juga pro-lingkungan dan pro-rakyat,” ucapnya.

Baca Juga : Paman Birin Populerkan Geopark Meratus Lewat Tour de Loksado 2024 Yang Diikuti 250 Goweser Dari 15 Provinsi

Baca Juga : Paman Birin Lantik 10 Pejabat Teras Pemprov Kalsel

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga memaparkan beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Selatan.

1. Pemerintah provinsi akan segera mengintegrasikan data perizinan serta proses perizinan MBLB dengan pemerintah kabupaten/kota. integrasi ini akan dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan selaras dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

2. Melakukan penyempurnaan regulasi pertambangan MBLB dan Standar Operasional Prosedur (SOP). dalam proses ini, kami akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif. regulasi yang akan kita sempurnakan harus mampu menjamin keberlanjutan lingkungan, memberikan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar tambang, serta tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi.

3. Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan integrasikan, selanjutnya perlu segera menyusun rencana aksi tindak lanjut. Rencana berisi langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan yang konkret, komprehensif, dan terukur. setiap masalah yang teridentifikasi akan dicarikan solusinya, dengan target waktu penyelesaian yang jelas. rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam melaksanakan penataan sektor MBLB di Kalimantan Selatan.

4. Seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas eksploitasi penambangan MBLB wajib memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah.

Adapun terkait dengan penarikan retribusi atau pajak MBLB untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Paman Birin menambahkan, adanya dilema dalam tersebut karena di satu sisi, ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penarikan retribusi MBLB hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin.

Namun di sisi lain, juga menyadari bahwa retribusi/pajak MBLB ini sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan pembangunan.

“Menghadapi situasi ini, kami menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk mencari mendiskusikan cara-cara yang mungkin ditempuh untuk mengelola situasi ini, termasuk kemungkinan regulasi khusus atau mekanisme alternatif yang dapat diterapkan,” imbuhnya.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait dan diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif kegiatan pertambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif demi kemajuan Kalsel. Marilah kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang kita hadapi. setiap pemikiran dan masukan dari anda semua sangat berharga dalam upaya kita mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi