Pertimbangan Mepet Masa Tenang, Jadwal Debat Final Pilgub Kalsel Dimajukan

Pokok pembahasan terkait menyelesaikan persoalan daerah dan sub tema lainnya bakal membuat debat kedua Pilgub Kalsel semakin menarik.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Masyarakat Kalsel saat ini menanti kapan digelarnya debat Pilgub kedua atau yang terakhir.

Debat terakhir tersebut nantinya akan menjadi momen pamungkas antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin-Hasnur dan Raudatul Jannah – Rozanie menonjolkan masing-masing program dalam pemecahan masalah berkaitan dengan tema menyelesaikan persoalan daerah.

Rencananya pelaksanaan debat final Pilgub Kalsel dimajukan dari jadwal yang ditetapkan. Sebelumnya debat kedua dijadwalkan pada 23 November 2024, namun karena pertimbangan mepet dengan masa tenang maka KPU Kalsel memajukan ke Minggu 17 November 2024 mendatang.

“Setelah dipertimbangkan, maka waktunya dimajukan pada 17 November mendatang,” tutur Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga Debat Perdana Pilkada HST: Dua Pasangan Calon Adu Keren Program Terkait Kesejahteraan Masyarakat Untuk Yakinkan Pemilih

Baca Juga Debat Calon Walikota Banjarmasin, Mukhyar Sampaikan Program Pembangunan Sport Center

Terkait tempat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU KPU Kalsel ini menerangkan juga terjadi perubahan. Jika debat pertama digelar di Ballroom Hotel Rattan Inn, sedangkan debat terkait diagendakan digelar di Gedung Chandra, Jalan Belitung Banjarmasin.

“Sudah kami tetapkan juga tempat dan waktunya, yakni malam hari sama dengan debat sebelumnya,” tandasnya.

Adapun konsep debat pamungkas nanti, tak berbeda dengan debat perdana. Kedua pasangan calon akan hadir berpasangan.

Durasi debat pun tak berubah, yakni berdurasi 180 menit. Dengan waktu 30 menit untuk iklan yang berisi visi misi paslon, dan 150 menit sesi atau segmen debat.

Sementara itu, tema debat final nanti yaitu menyelesaikan persoalan daerah; menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan. (rizqon)

Editor: Abadi