TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten Tabalong kembali melakukan tera awal tahun 2022 untuk SPBU baru PT Surya Sakti Energy yang akan dioperasikan, Rabu (26/1/2022).
Diketahui, kegiatan tera dilakukan untuk memastikan standarisasi alat ukur takar dan timbang yang akan digunakan untuk memastikan takaran sudah sesuai atau belum.
Kabid Fasilitasi dan Distribusi Perdagangan, Noviana Eredha mengatakan bahwa kegiatan tera terebut terdapat 3 dispenser, 12 nozzle untuk semua jenis BBM.
“Yaitu Pertamax, Pertalite dan Dexlite,” ucapnya.
Baca juga: Sultan Banjar Khairul Saleh Kecam Pernyataan Edy Mulyadi Yang Diduga Menghina Kalimantan
Baca juga: Edy Mulyadi Diduga Hina Kalimantan, Borneo Law Firm Siap Dampingi Masyarakat Yang Melapor
Ia menuturkan bahwa tera yang dilakukan di SPBU memiliki batas dalam satu tahun sekali.
“Jika ditemukan tidak melakukan tera/tera ulang maka akan dikenakan sangsi penjara membayar denda satu juta rupiah,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam tahun 2022 pihaknya juga akan melakukan tera/tera ulang di pasar Kabupaten Tabalong, “tujuannya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai daerah yang tertib ukur,” ucapnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami kegiatan tera atau tera ulang, yang mana ini untuk menunjukkan alat yang digunakan bertransaksi sudah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi