Persetujuan Raperda Penambahan Modal Bank Kalsel Ditunda

Imam Suprastowo Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Bank Kalsel, kembali ditunda. Meski sudah dua kali diagendakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel.

Tak ayal, payung hukum yang dibutuhkan sebagai landasan untuk memenuhi target kecukupan modal inti minimum Bank Kalsel senilai Rp 3 triliun, secara bertahap dan finish di 2024 nanti, hingga kini belum bisa berjalan.

Ketua Panitia khusus (Pansus) Raperda Raperda Penambahan Penyertaan Modal DPRD Kalsel Imam Suprastowo, mengungkapkan, tertundanya persetujuan Raperda jadi perda yang sudah diagendakan dua kali tersebut, dikarenakan belum dilaksanakan finalisasi oleh a.

“Belum finaliasi di Pansus,” ucap Imam, Jumat (17/6/202).

Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalsel 2021 Disetujui Dewan

Baca Juga : Dewan Banjarmasin Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Dia juga menyebutkan belum finalisasi tersebut, dikarenakan waktu untuk melaksanakan finalisasi belum tersedia.

Dijelaskannya, agenda pertama pada 8 Juni 2022 lalu usai rapat paripurna, waktunya habis tersita untuk rapat badan anggaran. Begitu pula pada agenda yang kedua pada 15 Juni 2022 kemarin, usai rapat paripurna disambung untuk kegiatan kordinasi dan supervisi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beberapa waktu lalu sempat diagendakan dalam rapat paripurna namun tersita untuk rapat agenda lain,” ucapnya.

Sementara anggota Pansus lainnya, M Iqbal Yudianmoor menambahkan, Raperda belum bisa difinalisasi karena anggota Pansus belum bisa terkumpul.

“Tinggal rapat finalisasi saja lagi, orangnya tak terkumpul,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad