Permohonan PHPU Ditolak Sesuai Harapan KPU

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa dan Ketua Divisi Hukum-Pengawasan, Riza Anshari saat mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legistlatif (Pileg) 2024 yang diajukan Partai Demokrat di Dapil Kalsel 1 dan PDIP di Dapil Kalsel 2 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan kedua partai politik itu ditolak pada sidang pembacaan putusan, MK menolak untuk seluruhnya permohonan, Senin (10/6/2024).

Kedua perkara tersebut bernomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat dan 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon PDI Perjuangan.

Dalam gugatannya, Partai Demokrat menduga ada penambahan sebanyak 6.066 suara terhadap suara PAN pada Pileg DPR RI dapil Kalsel 1. Sementara, berdasarkan penghitungan versi termohon, PAN memperoleh 94.602 suara. Sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pemohon, PAN hanya memperoleh 88.536 suara.

Selain itu, terdapat pula pengurangan satu suara terhadap kliennya saat penghitungan suara. Dalam versi termohon, sebutnya, Partai Demokrat memperoleh sebanyak 89.979. Berdasarkan penghitungan pemohon, Demokrat memperoleh 89.980,” sebutnya.

Baca Juga : KPU Ancang-ancang Hadapi Gugatan Hasil Pemilu 2024, Berikut Perolehan Suara Pilpres dan Kursi Pileg di Kalsel

Baca Juga : Jumlah TPS Pilkada se-Kalsel Menyusut Separuh Dibandingkan Pilpres

Kenaikan suara PAN disebut terjadi di delapan kecamatan dari dua kabupaten yakni Banjar dan Barito Kuala. Tujuh kecamatan dari Kabupaten Banjar meliputi Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Sungai Pinang, Astambul, Mataraman, dan Cintapuri Darussalam. Sedangkan satu kecamatan di Batola adalah Rantau Badauh.

Begitu juga PDIP mendalilkan terjadi selisih suara saat rekapitulasi penghitungan di tingkat kabupaten/kota. PDIP juga menuding adanya penambahan suara PAN di Dapil Kalsel Kalsel 2.

Namun, dalil-dalil yang disampaikan tersebut dinyatakan tidak terbukti hingga MK memutus perkara ini dengan menolak permohonan pemohon seluruhnya, baik itu Partai Demokrat dan PDIP.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada pembacaan hasil putusan yang disiarkan melalui chanel YouTube MK.

Sementara itu, KPU Kalsel mengapresiasi atas putusan MK menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon. Hal tersebut menjadi bukti telah KPU Kalsel melaksanakan pemilu sesuai ketentuan.

“Sesuai harapan sidang hari ini semua permohonan pemohon seluruhnya ditolak. Artinya pemilu yang kami laksanakan sudah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ucap Komisioner KPU Kalsel, Riza Anshari sekali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Riza menambahkan, pihaknya juga berterimakasih kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu dan para pihak yang mengawal sidang perkara PHPU hingga tahap putusan MK.(rizqon)

Editor : Amran