Permohonan Kartu Pencari Kerja di Tabalong Sudah Bisa Online, Ini Mekanismenya!

Sekertaris Disnaker Tabalong, Muhammad Rasyid

TANJUNG, Klikkalsel.com – Para pekerja atau pencari kerja di Kabupaten Tabalong dari sekarang dapat melakukan permohonan kartu pencari kerja (Ak-1) secara online.

Hal ini ditandai oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong yang membuka layanan online sejak hari ini, Jumat (22/7/2022).

“Sudah dioperasikan sejak 22 Juli 2022, hari ini secara formal sudah kita layani” ujar Sekertaris Disnaker Tabalong, Muhammad Rasyid di Ruang Kerja.

Adapun cara untuk mengakses layanan tersebut, pemohon harus memasuki halaman website Disnaker Tabalong terlebih dahulu.

Diketahui, website tersebut : https://sikuat.dinastenagakerja.tabalongkab.go.id/

Sedangkan alur permohonannya, pertama-tama pemohon harus melakukan pendaftaran akun menggunakan e-mail dan nomor telepon aktif (bisa SMS/WhatsApp).

“Setelah terdaftar pemohon melengkapi biodata pencari kerja,” ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Tabalong Terima Hibah Masjid, TK/TPA Hingga Mou Hutan Kota Dari PT Pama

Baca Juga : Polisi Kantongi Identitas Pembuat Video Hoaks Sendal Rhoma Irama Hilang di Masjid Sabilal Muhtadin

Kemudian, pemohon diminta mengunggah persyaratan kartu pencari kerja (AK-1) dalam bentuk jpg, dengan melampirkan persyaratan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga, pas foto terbaru, ijazah sekolah dasar sampai pendidikan terakhir, transkip nilai untuk diploma, sarjana dan profesi, sertifikat keahlian bila ada serta dokumen pengalaman kerja bila ada.

Setelah melewati serangkaian persyaratan tersebut pemohon langsung submit dan akan muncul tombol WhatsApp operator untuk konfirmasi pengambilan kartu pencari kerja di mall pelayanan publik (MPP) Mabu’un.

Rasyid menyampaikan layanan online tersebut masih dalam tahap pengembangan, “Jadi untuk pengambilan kartu pencari kerja sementara di MPP, karena layanan ini masih dalam tahap pengembangan” katanya.

Rasyid menambahkan bahwa dalam kedepannya ketika layanan sudah berkembang maka pemohon dapat melakukan percetakan kartu di rumah masing-masing.

“Pemohon tidak lagi datang ke kantor kita atau layanan di MPP, mereka tinggal mencetak sendiri” tandasnya. (Dilah)

Editor: Abadi