Perihal Tunggakan Pajak Parkir, Centrepark Duta Mall Terbuka Berdiskusi dengan Pemko

Petugas Dishub Banjarmasin, saat melakukan pemeriksaan terhadap parkir Duta mall Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – PT Centrepark selaku pengelola parkir di Duta Mall Banjarmasin angkat bicara perihal keinginan Pemko Banjarmasin untuk meninjau ulang isi perjanjian pembayaran tunggakan pajak parkir.

Pihak Centrepark Duta Mall Banjarmasin melalui Vice presiden direktur PT Centrepark, Adriatik, bahwa pihaknya ingin memberikan klarifikasi terkait berita yang beredar.

Ia mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan ini guna memastikan transparansi dan kepatuhan PT Centrepark terhadap aturan yang berlaku.

Sebagai pengelola lahan parkir, Centrepark selalu berkomitmen untuk mematuhi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 63 Ayat 1.

Dalam pasal tersebut, subyek pajak parkir adalah konsumen yang menggunakan lahan parkir. Adapun aturan terkait dengan pajak parkir daerah Kota Banjarmasin ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011, dengan besaran pajak parkir ditetapkan adalah sebesar 30 persen.

Pada hasil pemeriksaan sebelumnya, mekanisme perhitungan Pajak Pendapatan Daerah (PPD) yang digunakan yaitu membebankan PPD dari tarif final yang dibayarkan oleh konsumen, hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya Pasal 63 Ayat 1.

Baca Juga Pembayaran Tunggakan Pajak Parkir Duta Mall Terlalu Lama, BPKPA Tinjau Ulang Isi Perjanjian

Baca Juga Dewan Berharap Duta Mall Lunasi Tunggakan Pajak Parkir

“Kami menggunakan mekanisme sesuai dengan undang-undang, sehingga biaya yang dibayarkan oleh konsumen parkir adalah besaran biaya yang sudah termasuk PPD,” ujarnya.

Sebagai contoh, jika konsumen membayar biaya sewa parkir sebesar Rp 10 ribu, biaya tersebut sudah termasuk pajak parkir sebesar 30 persen.

“Biaya parkir yang sebenarnya dibayarkan oleh konsumen kepada Centrepark adalah Rp 7.692, ditambah 30 persen pajak parkir dari Rp 7.692, yaitu Rp 2.308, sehingga total yang dibayarkan konsumen menjadi Rp 10 ribu,” tuturnya.

Perhitungan itu kata Adriatik tercantum dengan jelas di tiket parkir yang diterima oleh konsumen.

“Sebenarnya dengan berat hati kami telah menerima hasil pemeriksaan sebelumnya, meskipun hasil pemeriksaan itu tidak menggunakan mekanisme perhitungan nilai pajak yang selama ini digunakan oleh Pemda lainnya,” tuturnya

“Namun saat itu kami diberikan solusi dalam bentuk keringanan untuk mencicil pembayaran tersebut selama 10 tahun kepada Pemko Banjarmasin,” sambungnya.

Karena solusi tersebut juga lah, pihak PT Centrepak dan Pemko Banjarmasin telah menandatangani suatu kesepakatan tertulis dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut.

Terlepas dari permasalahan tersebut, Centrepark Duta Mall Banjarmasin mengklaim bahwa mereka merupakan wajib pajak parkir terbesar di kota Banjarmasin.

Yang dimana sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2024 total pajak daerah yang telah dibayarkan kepada Pemko Banjarmasin sebesar Rp. 23,4 miliar.

“Kami tetap mempunyai komitmen untuk terus membayar pajak parkir daerah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pada kultur budaya perusahaan, yaitu Centrepark menerapkan budaya “Good Corporate Governance”.

“Karena kultur budaya perusahaan itu, kami sangat terbuka untuk bisa berdiskusi dan bertukar pendapat dengan Pemko Banjarmasin demi tercapainya kesepahaman tentang tata cara perhitungan PPD yang di maksud,” ungkapnya.

“Kami berharap agar klarifikasi ini bisa menjadi jelas untuk para pihak demi kemajuan bersama baik kami sebagai pelaku bisnis maupun Pemko Banjarmasin,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran