Peredaran Narkotika di Rumah Kontrakan Terungkap, Dua Pria Diamankan

TANJUNG, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Jumat (9/10/2026) sore.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tabalong Akp Andi Prateknjo, petugas mengamankan dua pria berinisial AJ (32), warga Desa Lukbayur, Kecamatan Tanta, dan LR (45), warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Di lokasi, petugas menemukan AJ. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menyita 23 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika dengan berat bersih keseluruhan 1,55 gram.

Berdasarkan keterangan awal AJ, dirinya hanya bertugas menjualkan barang tersebut, sedangkan kepemilikannya disebut berada pada LR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah LR di Desa Banyu Tajun.

Baca Juga : Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Seorang Perempuan di Tabalong Diamankan Polisi

Baca Juga : Polres Tabalong Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Tanta Hulu

Saat petugas tiba, LR yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika sedang berada di depan rumah. Lalu sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari AJ, petugas menyita 23 bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga narkotika dengan berat bersih 1,55 gram, 22 bungkus plastik bekas permen, 22 potongan plastik hitam, 22 potongan tisu, dua plastik berwarna merah muda dan bening, satu pipet kaca, satu alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, satu unit telepon genggam berwarna hitam, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

Sementara itu, dari LR, polisi mengamankan timbangan digital, sekop dari sedotan plastik berwarna hitam, pak plastik klip, pipet kaca, serta dua unit telepon genggam berwarna ungu dan hitam.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Polres Tabalong mengimbau, masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak buruk narkotika,” tutur Kapolres. (renn)

Editor : Akhmad