Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba di Kalsel Difinalisasi

Anggota Komisi I DPRD Kalsel Fahrani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi I DPRD Kalsel dengan sejumlah Dinas Instansi terkait menggelar Rapat Finalisasi Draf Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba di Kalsel.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel Farhani bersyukur regulasi tersebut sudah difinalisasi dan akan segera disahkan menjadi Perda.

“Alhamdulilla hari ini dapat diselesaikan rancangan Draf Perda Pencegahan Narkoba dengan sejumlam lembaga terkait dan selanjutnya rancangan akan dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Ia mengatakan, setiap peserta didik wajib mendapatkan pendidikan hingga selesai, meskipun peserta didik yang bersangkutan tersandung dengan kasus obat-obatan terlarang atau Narkoba.

“Sehingga lembaga pendidikan wajib menerima kembali peserta didik tersebut sebagai siswa, jika sudah dibebaskan dari penjara,” katanya.

Baca Juga : Anak Disetubuhi, Ayah Ditikam Hingga Tewas: Pelaku Residivis Pembunuh TNI

Baca Juga : DPRD dan SPSI Kalsel Sampaikan Penolakan Perppu Ciptaker ke DPR RI

Dikatakannya pula jika ada lembaga pendidik yang tidak menerima siswa yang tersandung kasus tersebut, maka Dinas terkait akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga pendidik.

“Karena amanat undang-undang yang namanya peserta didik mendapatkan pendidikan hingga selesai, sehingga lembaga tersebut tidak boleh menolak. Memang sebelum kembali peserta didik harus mendapatkan pembinaan hingga betul-betul tidak melakukan hal semula,” ucapnya.

Draf Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Narkoba sudah diuji cobakan sebelumnya kesejumlah lembaga lembaga terkait.

“Dalam hasil uji coba berjalan dengan baik,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad