Perda IMB Mandul Jika Pakai Hati

Perda IMB
Perda IMB

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jika masih pakai hati dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terutama dalam penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik itu yang berada disepadan jalan maupun yang berada sepadan sungai, maka Perda tersebut akan mandul.

Hal tersebut dikatakan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Saut Nathan Samosir, Rabu (3/2/2021).

Menurut politisi PDP Perjuangan tersebut ada tiga langkah yang harus dilakukan, terlebih dalam penanganan pasca banjir yang melanda kota Banjarmasin saat ini.

“Saya ungkapkan tiga hal tersebut saat rapat komisi dengan dinas terkait. Agar kedepannya kawasan kota Banjarmasin tidak mengalami hal yang sama seperti yang terjadi saat ini, dimana sejumlah kawasan terendam,” katanya

Langkah pertama menurutnya ialah mendukung PUPR agar mendata titik-titik di wilayah Banjarmasin, terutama yang terdapat bangunan di atas sungai. Langkah yang kedua ialah tegakan perda IMB, jika itu clear atau tuntas ujarnya, baru ketahap yang ketiga.

“Terkadang saat dilapangan tidak mengenakkan namun dengan momen banjir tersebut gunakan Perda. Kalau perlu seperti gaya Ahok saat beliau menjabat Gubernur DKI. Kita Ambil positifnya, bagai mana Kota Banjarmasin drainesenya bisa mengalir dengan baik dan lancar,”ucapnya.

Tahap ketiga yang dimaksudnya yakni pengerukan atau pelebaran sungai-sungai .

“Kalau masih pakai hati tentunya Perda akan mandul, tak ada tebang pilih jika itu melangggar aturan harus diselesaikan sesuai dengan Perda tersebut, siapapun yang melanggar aturan IMB wajib dibongkar,” tegasnnya. (Azka)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan