BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau rencananya bakal direvisi.
Sebab, penerapan Perda tersebut masih minim peran aktif pemerintah kabupaten dan kota, khususnya dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.
Dalam Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, rapat kerja DPRD Kalsel bersama Dishut Kalsel, untuk mematangkan rencana revisi Perda tersebut. Dimana usulan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel untuk melakukan Perubahan atas Perda Gerakan Revolusi Hijau tersebut.
“Dalam perjalanannya, menurut hemat dari Dinas Kehutanan Kalsel, sedari 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan,” katanya Rabu (8/12/2021)
Baca Juga : Pemerintah Pusat Batalkan Penerapan PPKM Level III Saat Nataru, Banjarmasin Tunggu Arahan Walikota
Plt Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Fatimatuzzahra mengatakan, usulan perubahan atau revisi ini salah satunya dilatarbelakangi, karena minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.
Dengan menambahkan pasal diharapkan menguatkan peran/keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau.
“Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakkan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah, yakni Satpol PP,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad