Per 1 Januari 2023 Hotel Dikenakan Pajak Parkir

Kabid Penarikan dan Pajak, Ashadi Himawan saat menyampaikan sosialisasi pajak kepada wajib pajak perhotelan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin melakukan sosialisasi terhadap wajib pajak, khususnya wajib Pajak Hunian atau Hotel.

Sosialisasi yang dilakukan BPKPAD Banjarmasin tersebut, tidak lain sebagai imbauan kepada para wajib pajak hotel untuk mengingatkan juga bahwa akan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun depan.

Disampaikan Kepala Bidang Penarikan dan Pajak BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan, bahwa hingga sampai saat ini masih terdapat hotel yang penerimaan pajaknya masih tidak ada peningkatan.

Baca Juga : Bau Tak Sedap Diduga dari Pyramid Suite Hotel, Ganggu Prosesi Belajar Mengajar

Baca Juga : BPKP Akan Audit Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Diduga Ada Manipulasi Kuitansi Hotel

“Jadi akan kita awasi bersama. Tentunya kita juga akan memberikan imbauan kepada wajib pajak hotel agar membayarkan pajak sesuai dengan transaksinya,” ujar pria yang akrab disapa Ase ini.

“Kalaupun memang terjadi masalah terkait pajak ini, kita harapkan wajib pajak bisa berkoordinasi dengan kita selaku pemerintah setempat,” sambungnya.

Dalam momen sosialisasi ini juga pihak BPKPAD menyampaikan bahwa pihak wajib pajak perhotelan akan dikenakan pajak parkir.

“Jadi per 1 Januari 2023, kita sampaikan kepada pihak perhotelan bahwa setiap hotel akan dikenakan pajak parkir,” ungkapnya.

“Jadi kalau itu fasilitas hotel yang memberikan parkir secara cuma-cuma, tetap akan kita tarik untuk pajak parkirnya,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran