Penyuap Bupati dan Plt Kadis PU HSU Divonis 1 Tahun 9 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Sidang dua terdakwa suap atas proyek pekerjaan irigasi di Dinas PUPRP HSU di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua terdakwa kasus korupai atas proyek pekerjaan irigasi di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Marhaini dan Fachriadi divonis 1 tahun 9 bulan penjara serta didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Senin (7/2/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama satu tahun dan sembilan bulan, denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Persidangan, Jamser Simanjuntak dalam sidang putusan tersebut.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Yaitu, seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Buka Rapat APBPDSI, Bupati Tabalong Harapkan BPD Bermitra Dengan Kepala Desa

Baca Juga : Dinkes Bantah Ada Manipulasi Data Kasus Positif di SMPN 6

Vonis tersebut diberikan karena keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa yang mengikuti sidang melalui daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu.

Seperti diketahui, suap berupa fee proyek 15 persen itu diberikan kepada Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU, Maliki dan Bupati HSU nonaktifkan Abdul Wahid untuk pengerjaan rehabilitasi DIR Kayakah dan Banjang.

Dalam persidangan terungkap, Marhaini dan Fachriadi diketahui menyepakati untuk memberikan uang fee sebesar 15 persen dari besaran pagu lelang proyek pekerjaan yang mereka menangkan kepada pemberi pekerjaan di Dinas PUPRP HSU.

Dimana sebagian uang fee tersebut telah diserahkan kepada Mantan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki dan disebut juga mengalir kepada Bupati HSU non-aktif, Abdul Wahid yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (airlangga)

Editor: Abadi