Penjualan Gas 3Kg Diatas Normal Akan Ditindak Tegas

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina akan menindak tegas penjual gas 3kg diatas harga normal. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan sanksi tegas bagi pangkalan dan pengecer yang terbukti menjual LPG di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) khususnya untuk Lpg gas 3 kg.

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina akan menindak tegas penjual gas 3kg diatas harga normal. (foto : syarif wamen/klikkalsel)

Aturan itu diterapkan menyusul kembali terjadinya lonjakan harga jual tabung melon yang diklaim karena belum datangnya pasokan dari Pertamina Marketing Operation Regional VI Kalimantan yang berkedudukan di Balikpapan – Kalimantan Timur sejak beberapa waktu terakhir.

“Selama ini sanksi yang diberikan hanya penundaan pemberian pasokan kepada pangkalan atau pengecer yang terbukti tidak memberikan efek jera, Nanti akan ada sanksi hukum,” ungkap Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, Rabu (21/2/2018).

Selain itu Ibnu menambahkan, hingga sepekan terakhir masih banyak ditemukan harga jual LPG 3 kilogram di atas 17.500 Rupiah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selama ini menurutnya kenaikan harga tabung melon sangat berpengaruh pada tingkat inflasi di Banjarmasin sehingga harus ada tindakan antisipasi dari Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di tingkat kota.

Hal tersebut ujarnya, agar lonjakan tidak mempengaruhi daya beli masyarakat. Ia juga mengklaim sudah mengordinasikan hal tersebut dengan TPID termasuk Dinas Perdagangan yang diminta segera melakukan pantauan bahkan juga operasi pasar untuk mengendalikan harga.

“Koordinasi terpadu sudah dilakukan Polresta Banjarmasin agar dapat melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram. Dan Mungkin harus dibuat juga satgas LPG kedepannya,” beber Ibnu.

Sedangkan pihak Pertamina juga diminta segera menindaklanjuti kosongnya pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. (baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan