BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan Pemilu serentak 2024 hingga kini terus berjalan. Saat ini proses tahapan yang tengan dijalankan yakni masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS).
Tahapan tersebut sudah berjalan sejak ditetapkannya DCS per tanggal 19 Agustus 2023 lalu. Hingga berakhir pada hari ini Senin (28/8/2023) pukul 23.59 WITA.
Disampaikan Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, bahwa sampai hari sore hari ini pihaknya sudah menerima dua tanggapan dan masih menunggu sampai berakhir pada pukul 23.59 WITA nanti.
“Hari ini hari terakhir kami memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DCS,” ujarnya.
Respon dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS tersebut baru diterima KPU Banjarmasin pagi dan siang tadi.
“Dari kedua tanggapan itu yakni dugaan calon sementara yang masih mempunyai kasus hukum yang belum selesai dan calon sementara yang masih menjadi ketua RT,” terangnya.
Guna menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, Rusnailah mengatakan bahwa pihaknya besok, Selasa (29/8/2023) akan melakukan rekap terlebih dahulu semua tanggapan yang kemudian disampaikan ke pihak Parpol yang bersangkutan.
“Sesuai dengan tahapannya, besok kita akan melakukan rekapitulasi tanggapan itu dulu, kemudian dari besok juga sampai tanggal 31 kita akan meminta permintaan klarifikasi kepada Parpol,” ujarnya.
Baca Juga : Waspada Penyebaran Hoaks, KPU dan Bawaslu Gencar Sosialisasi ke Pemilih Pemula
Baca Juga : Rakor Potensi Pemetaan Permasalahan Hukum Pemilu 2024 Dipusatkan di Kalsel
Ia pun berharap agar Parpol bisa menyampaikan kepada yang bersangkutan yang dalam hal ini yakni Bacaleg yang di mendapatkan laporan masyarakat agar bisa memberikan klarifikasi.
“Yang bersangkutan diharapkan bisa melakukan klarifikasi dan atau menunjukan bukti-bukti fisik yang bisa dijadikan bahan sanggahan terhadap respon dan tanggapan dari masyatakat yang diajukan kepada kami,” jelasnya.
Lantas bagaimana apabila Parpol tersebut tidak menanggapi permintaan klarifikasi yang diajukan oleh KPU?
Menjawab hal tersebut, Rusnailah menegaskan bahwa sesuai dengan aturan KPT KPU 1026, apabila Parpol tidak menanggapi atau tidak memberikan klarifikasi, maka tanggapan masyatakat dinyatakan benar.
“Jadi DCS itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucapnya.
Kendati demikian ia mengatakan bahwa pihak KPU masih memberikan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Parpol untuk mengajukan pergantian calon sementara.
“Kita menerima penggantian calon sementara, paling lama tujuh hari setelah pemberitahuan diterima oleh parpol,” tuturnya.
Setelah tahapan tersebut selesai, maka KPU akan melanjutkan ke tahapan Pencermatan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap. (Fachrul)
Editor : Amran