Pengedar Sabu Asal Hulu Sungai Utara Dibekuk di Banjarmasin: Bawa 49,49 Gram Sabu

Syapriani (38) warga asal hulu sungai Utara yang kedapatan bawa sabu-sabu di Banjarmasin yang kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang diduga pengedar narkoba di kawasan Jalan Pramuka, tepatnya di depan Toko Akbar Motor, RT 01, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, pada Sabtu (18/1/2025) kemarin.

Pelaku bernama Syapriani (38), merupakan warga Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penyelidikan terdapat orang yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 49,49 gram dari pelaku,” ujarnya, Sabtu (25/1/2025).

Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam kantong celananya dengan bungkus plastik mie dan bungkus nasi.

Baca Juga Wahyu Diamankan Polisi Bersama 33 Paket Sabu-sabu

Baca Juga Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Bekuk Warga Bojonegoro yang Bawa 7,3 Kilogram Sabu

“Barang bukti sabu seberat hampir 50 gram itu kami temukan dalam kantong celana pelaku. Ia membungkusnya menggunakan plastik mie dan bungkus nasi, mungkin dengan harapan bisa mengelabui petugas,” jelas Kompol Bala.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat diamankan, serta sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

“Handphone yang kami amankan ini menjadi kunci kuat untuk melacak jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Syapriani akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat kini membayangi pria tersebut.(airlangga)

Editor : Amran