Penerimaan PPPK di Barito Kuala Dimulai, H. Wahyudie Harap Peserta Siap Ikuti Tes

Kepala BKPP Batola H Wahyudie saat diwawancarai tim media center diskominfo (diskominfobatola)

MARABAHAN, klikkalsel.com – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Barito Kuala, H. Wahyudie memberikan penjelasan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Hal itu dijelaskanya pada saat sesi wawancara bersama tim Media Center Diskominfo di teras Aula Selidah pada Senin (7/10/2024).

H. Wahyudie menjelaskan bahwa penerimaan PPPK di Batola akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada bulan Oktober dan November.

Tahap pertama diperuntukkan bagi mereka yang telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sedangkan tahap kedua akan dibuka bagi honorer yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi pemerintah (SKPD) namun belum terdata di database BKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Wahyudie menyampaikan bahwa honorer yang tidak tercantum dalam database tetap berpeluang mengikuti seleksi PPPK, asalkan masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun hingga November 2024.

Baca Juga Warga Desa Parimata Berharap Perbaikan Infrastruktur dan Peningkatan Kesejahteraan dari Calon Bupati Batola H. Bahrul Ilmi

Baca Juga Paripurna DPRD Batola: Pengucapan Sumpah Pimpinan Masa Jabatan 2024-2029

Penerimaan PPPK kali ini juga mencakup tenaga guru dan kesehatan. Para peserta yang dapat mengikuti seleksi ini adalah honorer yang sudah tercatat dalam database serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di SKPD masing-masing.

Dijelaskan pula bahwa terdapat 674 formasi yang tersedia, sementara jumlah honorer yang terdata mencapai 1.637 orang.

“Sisanya kemungkinan akan diarahkan menjadi pekerja paruh waktu atau penuh waktu, namun masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Wahyudie juga menegaskan bahwa SKPD dilarang menerima tenaga honorer baru, meskipun ada anggaran yang tersedia atau untuk menggantikan honorer yang telah lulus PPPK.

“Pemerintah pusat akan memberikan teguran kepada SKPD yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

H. Wahyudie berharap penerimaan PPPK dapat menghasilkan pegawai yang berdedikasi. Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK bersifat kontrak.

“Sehingga jika ada yang tidak disiplin atau tidak bekerja dengan baik, mereka bisa diberhentikan tanpa peringatan,” pungkasnya. (adv/airlangga)

Editor: Abadi