Penerima BPNT Harus Tepat Sasaran

KUNKER - Komisi IV DPRD Banjarmasin saat meminta masukan untuk program BPNT di Kementerian Sosial RI Jakarta. (istimewa/klikkalsel)
KUNKER – Komisi IV DPRD Banjarmasin saat meminta masukan untuk program BPNT di Kementerian Sosial RI Jakarta. (istimewa/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Bantuan sosial beras miskin (raskin), sekarang berganti rastra (beras sejahtera). Pada 2018 ini penyalurannya juga menyesuaikan model bantuan pangan non tunai (BPNT).

Program tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Jadi, bantuan yang diterima penerima keluarga manfaat (PKM) sebesar Rp110 ribu per bulan itu diterima dalam bentuk kartu kombo.

TERIMA PLAKAT – Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda didampingi Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin HM Faisal Hariyadi dan anggota, menerima kenang-kenangan berupa plakat dari pihak Kementerian Sosial RI. (istimew/klikkalsel)

“Penerima BPNT nantinya menggunakan kartu itu untuk ditukarkan dengan beras dan telur di E-warung yang disediakan pemerintah daerah, termasuk Pemkot Banjarmasin,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Noorlatifah SE, usai kunker Komisi IV meminta masukan ke Kementrian Sosial RI, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sehingga, kartu kombo itu tidak bisa diuangkan. “Apabila ada sisa dana dari transaksi BPNT, maka dana sisa tersebut tetap ada dan akan di akumulasi dgn bantuan selanjutnya,” jelas politisi Golkar yang akrab disapa Bu Lala ini.

BPNT itu akan disalurkan kepada PKM yang sudah terdaftar pada basis data terpadu (BDT). Kemudian dalam BDT ini beberapa kriteria, seperti 40 kriteria PKM  yang berhak menerima BPNT.

“Masyarakat yang memang tidak mampu atau fakir miskin bisa segera mendaftar kan agar masuk BDT sesuai ketentuan yg berlaku. Mendaftar bisa ke kelurahan setempat,” tuturnya.

Oleh karena itu, data PKM yang dipakai adalah berdasarkan masyarakat yang sudah masuk daftar BDT. “Bukan lagi hanya SKTM (surat keterangan tdk mampu),” timpalnya.

Ia meminta, sebelum program ini dijalankan, dinas sosial secepatnya mensosialisasikan pogram ini ke masyarakat. “Baiknya sosialisasi itu bisa dilakukan bersama-sama dengan DPRD Banjarmasin,” katanya.

Menurutnya, penetapan BDT bisa melalui musyawarah kelurahan. Sehingga, verifikasi penetapan BDT benar-benar tepat sasaran. Pastinya, melibatkan tokoh masyarakat, baik ketua RT dan RW. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan