BANJARMASIN, klikkalsel.com – Adanya E Parkir yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, penerapan E Parkir jangan sampai membuat pengelola menaikan tarif parkir melebihi ketentuan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah, saat ini belum perlu melakukan penyesuaian tarif retribusi parkir, karena tarif yang ada masih layak dan tidak memberatkan warga.
“Sesuai aturan tarif parkir untuk kenderaan bermotor roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000,” ungkapnya.
Awan menyatakan, jika ada pengelola parkir yang memungut tarif parkir melebih ketentuan, agar segera dilaporkan ke pihaknya atau instansi berwenang.
“Saya juga minta ketegasan dari instansi terkait, jika ada pengelola yang menaikan tarif parkir di luar ketentuan,” tegasnya, saat diwawancarai wartawan, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga : Pengguna E-Parkir di Banjarmasin Baru 40 Persen
Baca Juga : UPTD Beri Klarifikasi: Bahwa Bukan Juru Parkir yang Buat Onar dan Acungkan Parang di Toko Es Krim
Politisi PKS ini juga mengharapkan, dengan penerapan E Parkir, dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan adanya peningkatan retribusi E Parkir ini, PAD Banjarmasin akan meningkat. Artinya dengan pendapatan meningkat, tentunya pembangunan akan lebih banyak lagi,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap, penerapan E Parkir ini dilaksanakan dengan baik dan secara menyeluruh. Sebab, sistem E Parkir bertujuan untuk mencegah kebocoran PAD.
Awan juga mendengar, ada beberapa titik penerapan E Parkir belum optimal, lantaran mengalami kendala.
“Ini saya kira perlu dilakukan evaluasi oleh dinas terkait, untuk mencari solusi agar penerapan E Parkir sesuai dengan diharapkan,” tukasnya. (farid)
Editor : Amran