Penegak Hukum Diminta Usut Dana Koni dan Persiko

Bang Tungku saat menggelar orasi meminta agar aparat penegak hukum mengungkap kasus aliran dana Koni dan Persiko. (foto : duki/klikkalsel)
Bang Tungku saat menggelar orasi meminta agar aparat penegak hukum mengungkap kasus aliran dana Koni dan Persiko. (foto : duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel- Aksi unjukrasa kembali digelar. Kali ini bukan soal tolak, dan pro aktivitas tambang di Pulau Laut. Namun, Bang Tungku yang punya nama asli Hardiyandi menuntut agar penegak hukum dapat mengungkap kasus dugaan penyelewangan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia, (Koni) tahun 2009 senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, Bang Tungku dalam orasinya juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan korupsi terhadap dana Persatuan Sepakbola Kotabaru, (Persiko) yang bersumber dari dana APBD Kotabaru tahun 2008/2009.

Sementara dalam poster yang diusung peserta unjukrasa juga tercantum tulisan pertanyaan terkait dana yang di sebut dikucurkan oleh PT SILO Group senilai Rp70 miliar.

Bang Tungku, meminta agar DPRD Kotabaru segera memanggil pimpinan PT SILO Group untuk memberikan keterangan terkait dana miliaran yang di sebut PT Silo telah di kucurkan untuk masyarakat Kotabaru.

“Saya harapkan pihak DPRD Kotabaru segera mengagendakan untuk segera digelar dengar pendapat, dan menghadirkan petinggi PT Silo Group untuk menjelaskan terkait dana yang disebut mengucur Rp70 miliar,” ujarnya lantang.

Merasa sudah dijumpai M Abidin, Sekretaris Dewan, (Sekwan) DPRD Kotabaru, dan berjanji akan menyampaikan aspirasi pengunjukrasa ke Ketua DPRD, para pengunjukrasa pun bergeser dan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Dihadapan Kejari Kotabaru, Indah Laila, SH, Bang Tungku juga menuntut agar pihak Kejari Kotabaru juga menangani kasus dugaan korupsi terhadap dana Persatuan Sepakbola Kotabaru, (Persiko) yang bersumber dari dana APBD Kotabaru tahun 2008/2009, serta mengungkap kasus dugaan penyelewangan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia, (Koni) tahun 2009 silam.

Menyikapi tuntutan Bang Tungku, Indah Laila, mengungkapkan bahwa, kasus tersebut sudah selesai, dan saat itu ditangani langsung oleh Kajari terdahulu.

Saat itu, menurut Indah, tahun 2011, dibantu pihak BPKP Kalsel sudah melakukan audit, dan investigasi. Namun hasilnya memang terdapat kesalahan prosedur, dan mar up terkait penggunaan dana tersebut.

“Terkait hal ini, hasil audit dari BPKP Kalsel juga sudah jelas ada, dan kerugian negaranya sudah dikembalikan. Saat itu, pelapor juga diklarifikasi namun tidak hadir, dengan alasan sedang berada di Jakarta,” terangnya. (duki)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan