BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur ungkap perkara kasus pencurian sepeda motor di Kota Banjarmasin dan mengamankan satu orang pelaku dari dua pelaku pencurian.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Keramat Raya Gang Keramat IV, tepatnya di rumah kontrakan Isna pintu pertama No. 54 RT. 12, Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (3/3/2024) kemarin.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, motor yang dicuri itu milik Sumiati (46) seorang pedagang ayam warga Jalan Keramat Raya, Gang Keramat IV, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca Juga Pelaku Pencurian Tujuh Toko Di Pasar Birayang HST Masih Diburu Polisi
Baca Juga Tuni Diringkus Polisi Usai Aksi Pencurian yang Dilakukannya di Masjid Viral
“Sementara ini dari penyelidikan kita ada dua pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian,” ujarnya, Selasa (5/3/2024).
Namun, sementara ini hanya satu pelaku yang telah diamankan yaitu Selamat Riyadi (47) warga Jalan Veteran Gang Daha 7, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Sementara satunya lagi Doni alias Doni Cina masih DPO,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian, kata Kanit, pencurian tersebut terjadi saat korban ingin pergi ke pasar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di depan tempat tinggalnya.
“Korban yang sadar sepeda motornya telah dicuri kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Timur dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta,” jelasnya.
Sementara, pelaku Selamat Riyadi berhasil diamankan oleh Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.
“Dari Selamat Riyadi kita juga mengamankan sepeda motor korban dan dari pengakuannya jika melakukan aksi bersama dengan temannya (Doni),” tuturnya.
“Di mana tugas Selamat untuk mengawasi keadaan di sekitar, sedangkan tugas Doni adalah orang yang mengambil sepeda motor tersebut dari depan rumah korban,” sambungnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kini telah berada di Polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dimaksud dalam pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi