Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB : Pemerintah dan Masyarakat Wajib Melindungi

DP3AP2KB ketika menggelar pencegahan KTP/A

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas DP3AP2KB menggelar kegiatan  pergerakan dan pemberdayaan masyarakat  untuk melakukan pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTP/A) Kamis, (14/7/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran dan komitmen masyarakat yang terlibat dalam upaya pencegahan pernikahan anak dan mendorong terpenuhinya hak dan perlindungan anak melalui tindakan preventif.

Sekretaris DP3AP2KB, Zainal Hasan memaparkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, yaitu meliputi melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menetapkan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan, melengkapi sarana dan prasarana pelaksanaannya, mengalokasikan anggaran dalam penyelenggaraan beserta pengawasannya.

Baca Juga : Mencegah Kasus Kekerasan Anak, Begini Kata Psikolog

Baca Juga : Ini Kata Psikolog Tentang Kekerasan Seksual Anak oleh Keluarga Dekat dan Tips Mencegahnya!

“Selain pemerintah, masyarakat juga berkewajiban dan bertanggung jawab dalam memberi perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

Adapun bentuk kewajiban masyarakat, yaitu pencegahan kejadian, memberikan perlindungan dan pertolongan darurat beserta melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak yang berwenang.

“Masyarakat harus ikut berpartisipasi,” tuturnya.

Menurutnya, seluruh warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martaban dan derajat manusia.

“Berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” katanya.

Atas kegiatan tersebut, Ia berharap kegiatan tersebut dapat memudahkan mengedukasi dan mengkampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat. (Dilah/adv).