BANJARMASIN, klikkalsel – Pilkada Kalsel memasuki tahapan pendaftaran calon jalur independen atau perseorangan. Khusus di KPU Kalsel, saat ini belum ada pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang melakukan input data aplikasi sistem pencalonan (Silon).
Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan, belum ada satupun perwakilan tim pasangan bakal calon perseorangan untuk berkoordinasi terkait tahapan jalur independen. Meski, telah dilakukan sosialisasikan tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tahun 2020, pada Selasa (7/1/2019) lalu.
“Sampai saat ini, kami belum menerima secara resmi untuk menyerahkan daftar operator Silon bagi pasangan calon perseorangan,” tuturnya kepada klikkalsel, Rabu (8/1/2019).
Komisioner KPU Kalsel Bidang teknis ini, menambahkan, pihak mengimbau jika ada bakal calon perseorangan agar secepatnya mengurus operator Silon. Sebab, perlu banyak waktu bagi pasangan calon untuk menginput data dukungan yang didapat ke aplikasi Sistem Pencalonan tersebut.
“Kami menarget di tanggal 16 Januari, per Silon sudah harus terdaftar di KPU Provinsi (Kalsel) untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Karena butuh satu bulan, untuk mereka masukan/input data,” pungkas Hatmiati.
Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel jalur perseorangan, KPU menetapkan berkas dukungan paling minim 243.880 berupa salinan KTP Elektronik dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) 2.869.166. Syarat lainnya, dukungan minimum tersebut harus tersebar di 7 Kabupaten/Kota provinsi ini.
Tahapan penyerahan berkas dalam bentuk hard copy berupa Formulir B1-KWK, akan bergulir pada 16-20 Februari mendatang di KPU Kalsel. Namun, sebelumnya bagi kandidat pasangan independen harus menginput data pada aplikasi Silon. (rizqon)
Editor : Akhmad