AMUNTAI, klikkalsel.com – Seorang pemuda berinisial JU (23), warga Desa Babirik Hulu, Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kedapatan bawa paket sabu ke Mapolsek Babirik.
Dalam hal ini Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura mengatakan, pemuda ini datang berkunjung dengan satu keperluan pada Senin, (14/12/2020) kemarin, namun tingkah laku tampak aneh dan mencurigakan, hingga anggota melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, kami temukan 1 paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak kacamata dan diletakkan di saku celananya,” katanya. Rabu, (16/12/2020).
Iptu Danu Sura menambahkan, pihaknya menyita 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 0.21 gram, berat bersih 0.03 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah korek mancis dan 1 buah kotak kaca mata.
“Pelaku langsung kami amankan dan pihaknya melakukan pendalaman kasus untuk menelusuri kembali dari mana barang haram tersebut didapatkan,” jelasnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, lanjutnya, menandakan kewaspadaan dalam penyebaran Narkoba tetap harus tinggi meskipun di markas Kepolisian.
“Tidak boleh lengah terhadap siapa saja yang berkunjung dengan berbagai alasan serta untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat juga perlu dukungan dari masyarakat,” tuturnya.
Masyarakat juga agar bisa mengawasi dalam lingkungan dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Dengan adanya kepedulian masyarakat dan kerjasama yang baik dengan Kepolisian, maka lingkungan bersih dari narkoba bisa terwujudkan,” tukasnya.
Pelaku sendiri bakal dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (doni)
Editor : Akhmad





