Pemuda 22 Tahun Ini Tertangkap Saat Mau Ambil Sabu

Ilustrasi

TANJUNG, klikkalsel.com – Lantaran kedapatan mau mencari sabu yang telah dipesan, seorang pemuda warga Saradang, Kecamatan Haruai, Tabalong kini harus berusuran dengan Kepolisian.

Pasalnya, pemuda berinisial AMN (22) ini tertangkap tangan anggota Polsek Tanjung, Polres Tabalong, saat akan mencari sabu yang dipesannya tersebut diatas pagar jalan masuk RSUD H. Usman Dundrung, Tanjung. Kamis, (24/6/2021) malam kemarin.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori dalam hal ini melalui Kasubag Humas Iptu Mujiono, menerangkan, pengungkapan bermula saat anggota Polsek Tanjung mendapat informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Kelurahan Tanjung.

Mendapat informasi tersebut, anggota yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Iptu Dedy Indarto melakukan penyelidikan.

Lalu, setibanya di depan jalan masuk RSUD H. Usman Dundrung Tanjung, petugas melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai satu unit sepeda motor honda vario warna putih.

Mereka berhenti di sana dan kemudian salah seorang terlihat seperti mencari sesuatu di pagar samping jalan masuk. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut yang mengaku, AMN dan MN.

Usai ditangkap, dari pengakuan AMN bahwa yang bersangkutan telah mengambil narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan di atas pagar jalan masuk rumah sakit tersebut.

“Sabu tersebut telah dibelinya kepada orang lain inisial T (DPO) seharga Rp. 450 ribu dengan cara melakukan transfer melalui aplikasi mobile ke rekening yang sudah disiapkan,” terangnya. Sabtu, (26/6/2021).

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, diketahui peranan MN pada malam itu cuma diajak untuk menemani AMN.

“MN sama sekali tidak mengetahui atas perbuatan AMN akan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Sehingga saat ini yang ditetapkan petugas sebagai tersangka hanya AMN,” jelasnya.

Adapun barang yang dijadikan bukti yaitu, satu bungkus plastik klip sabu yang terbungkus dalam satu potong plastik warna hitam dengan berat 0,22 gram.

Kemudian, satu bungkus kotak cotton bud, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DA 6757 YV, satu buah hp dan satu buah buku tabungan rekening milik AMN.

“Kini pelaku juga barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung guna proses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (doni)

Editor : Akhmad