BANJARMASIN,klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, di sisi lain BPK RI masih meminta perbaikan laporan terkait penatausahaan aset tetap Pemprov Kalsel.
Penyampaian predikat WTP tersebut diserahkan bersamaan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2019 oleh perwakilan BPK RI kepada Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK di tengah agenda Rapat Paripurna Istimewa, di Banjarmasin, Kamis (17/6/2020).
Anggota VI BPK RI Prof. Dr. H. Harry Azhar Aziz, M.A secara virtual mengatakan, pemeriksaan dengan hasil opini atas Kewajaran Laporan Keuangan dengan
memperhatikan empat hal. Yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
“Alhamdulillah setelah dua bulan kami memeriksa LKPD TA 2019 dalam
pembatasan oleh kondisi Covid-19, laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 ini dapat kami
serahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Gubernur Kalimantan
Selatan,” ujarnya.
Meski Pemprov Kalsel meraih predikat WTP, BPK RI meminta ada sedikit perbaikan bagian laporan perlu diperhatikan, yaitu masih terdapat penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya tertib.
Selain itu masih terdapat kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik yang belum dipulihkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opininya sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Kalsel.
“Laporan Hasil Pemeriksaan ini kami harapkan dapat dimanfaatkan oleh
para pimpinan dan anggota dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya baik
fungsi anggaran, fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan baik untuk
pembahasan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD TA (Tahun Anggaran) 2019 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2020,” imbuh Prof Harry Azhar Aziz .
Sementara itu, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang diminta BPK RI selambat-lambat dua bulan ke depan. Paman Birin sapaan akrab gubernur ini juga menyampaikan pengelolaan keuangan daerah yang baik, akan memberikan manfaat yang lebih besar untuk rakyat.
“Catatan atau rekomendasi yang disampaikan oleh BPK, akan segera kami tindak lanjuti. Kami ingin, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih baik, lebih tertib, lebih transparan dan akuntabe,” ujarnya dalam sambutan.
Paman Birin menambahkan, masyarakat Kalsel patut berbangga kendati sudah tujuh kali telah mendapat raihan WTP telah. Hal tersebut sinergi pemerintah wakil rakyat.
“Untuk itu, kami sangat berterima kasih atas setiap koreksi, saran dan masukan dari BPK RI. Kami terus bergerak untuk membangun tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang bersih, baik, transparan dan akuntabel,,” tandas Paman Birin.(rizqon)