BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemprov Kalsel dipastikan akan menerapkan opsen pajak sebesar 66 persen mulai 5 Januari 2025 mendatang. Meksi demikian, Pemprov Kalsel memberikan insentif pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna meringankan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Noor Yaumil menerangkan pemberian insentif kepada semua jenis kendaraan bermotor. Besaran insentif dibagi dua kategori.
“Untuk kendaraan pribadi insentifnya sebesar 25 persen. Sedangkan kendaraan umum yang semula dikenakan tarif 1 persen menjadi 0,5 persen,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Dikatakannya pajak opsen sebesar 66 persen merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak adalah tambahan sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Misalnya, jika PKB kendaraan sebesar Rp1 juta, opsen pajaknya menjadi Rp660 ribu, sehingga total pajak kendaraan mencapai Rp1 660.000.
Pemberlakuan opsen juga berlaku untuk BBNKB. Jika BBNKB ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen Rp660 ribu akan dikenakan, sehingga total pajak kendaraan bertambah.
Baca Juga : Pemprov Kalsel Ingin Tambah Koridor dan Perluas Jangkauan Bus Trans Banjarbakula Hingga Banua Anam
Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri Target Kalsel Optimalisasi Lahan Rawa 41.829 Hektar
Namun, tarif PKB di Kalsel akan turun menjadi 1,2 persen, mengikuti batas maksimal yang ditetapkan UU HKPD. Dengan adanya penyesuaian ini, total pajak kendaraan yang dikenakan, termasuk opsen diharapkan tidak jauh berbeda atau bahkan lebih rendah dibanding sebelumnya.
Misalnya, mobil Avanza tipe 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp175 juta dan bobot 1,050.
Sebelum dikenakan opsen, pajak dihitung sebagai:
•PKB: 2 persen x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp3.675.000.
Setelah tarif PKB diturunkan menjadi 1,2 persen dan opsen 66 persen diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
•PKB: 1,2% x (Rp175.000.000 x 1,050) = Rp2.205.000.
•Opsen: 66% x Rp2.205.000 = Rp1.445.300.
Total pajak: Rp2.205.000 + Rp1.445.300 = Rp3.660.300.
Kemudian total pajak Rp3.660.300 dikurangi 25 persen insentif, sehingga menjadi Rp2.745.225.
Dengan penyesuaian ini pajak kendaraan relatif sama atau lebih rendah dibandingkan sebelum diterapkannya opsen. Gubernur Kalsel Muhidin mengimbau masyarakat segera melunasi pajak kendaraan yang tertunggak.
“Pajak ini penting untuk pembangunan daerah. Kita berharap masyarakat lebih patuh,” tandasnya.
Dia mengatakan, pemberlakuan insentif akan dievaluasi setelah enam bulan. Jika respons masyarakat positif, insentif bisa diperpanjang. (rizqon)
Editor: Abadi





