BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru tidak main-main, sebanyak 39 bangunan liar termasuk warung jablay telah dibongkar paksa pada, Kamis (11/01/2023).
Dari data yang dihimpun klikkalsel.com melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, disekitar kawasa Liang Anggang tercatat ada sebanyak 92 bangunan liar, termasuk warung jablai.
Dari hasil pantauan klikkalsel.com, beberapa bangunan tersebut telah dibongkar. Namun tidak sedikit juga yang masih nakal dan harus diratakan paksa oleh Pemko.
“Semua sudah sesuai ketentuan. Hari ini kami bongkar paksa bangunan tidak berizin ini,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah, Kamis (11/1/2024).
Dari data yang disampaikannya, ada 39 bangunan yang dirobohkan paksa.
“Jika tidak selesai hari ini, maka dilanjutkan besok,” ucapnya.
Baca Juga : Lebih 50 Warung Jablay dan Bangunan Liar di Banjarbaru Sudah Bongkar Secara Mandiri
Baca Juga : Pencuri Handphone di Warung Sayur yang Sempat Viral di Ringkus Polisi Beserta Penadahnya
Langkah selanjutnya, jelas Said Abdullah, warga dipersilakan untuk mengajukan izin pendirian bangunan, sesuai dengan acuan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Jika nanti dia sesuai dengan tata ruangnya, maka dikenakan lagi sempadan. Jadi nanti izin lagi peruntukannya untuk apa,” katanya.
Said Abdullah juga menerangkan, jika warung setempat dan warung jablay yang sudah lama menghuni bangunan di sana, pada dasarnya tidak diperbolehkan berdiam atau berjualan di tempat orang.
“Kalau mereka berjualan atau membangun bangunan di tempatnya yang sah miliknya, tidak masalah, silakan saja. Tapi tempat itu milik orang, berapa pun lamanya ditempati, tetap lokasi itu milik orang. Tidak mungkin berpindah kepemilikan, ” ujarnya.
Dijelaskan Said, lahan yang boleh digarap itu, lahan kosong yang tidak ada pemiliknya. Dan itu hanya untuk digarap. Berbeda dengan kasus yang terjadi pada wilayah Liang Anggang.
“Intinya, jika ada lagi bangunan liar berdiri, maka kami akan segera kambali melakukan pembongkaran, sesuai dengan peraturan,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu sepekan kepada para pemilik bangunan yang dianggap liar di Liang Anggang.
“Kami sudah beri waktu. Karena sebelumnya melihat warga sudah ada yang membongkar, juga kami sudah menyampaikan agar barang-barang yang ada di dalamnya diangkut keluar secara peribadi sejak jauh hari agar tidak rusak,” ungkap lelaki yang akrab disapa Abu Muzmah ini.
Ia mengatakan, proses pembongkaran dilakukan pihaknya secara humanis.
Proses pembongkaran diikuti oleh Satpol PP dan TNI/Polri dalam hal pengamanan. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi