Pemkab Tanbu Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

BATULICIN, klikkalsel.com – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, Senin (4/3/2024).

Adapun Raperda yang disampaikan tersebut yakni terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sekda Ambo Sakka mewakili Bupati Tanbu Zairullah Azhar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Legislatif atas diterimanya usulan Raperda tersebut.

Pemerintah daerah, sebutnya, menyadari terkait ketenagakerjaan dianggap urgen untuk dijadikan Perda, yang mana UU Cipta Kerja sudah disahkan dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga DKPP Tanbu Gelar Sosialisasi Pelayanan Enam Meja Posyandu

Baca Juga Media dan Dunia Usaha Berperan Penting Wujudkan KLA di Tanbu

Menurutnya, dari sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu tentunya membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.

“Mudahan ini bisa kita kawal. Maka, dengan lahirnya Perda ini diharapkan memperkuat sehingga ke depannya putra-putri kita bisa bekerja di Tanah Bumbu ini,” paparnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat termasuk urgen untuk disampaikan.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali didatangi oleh perwakilan masyarakat adat yang ada di Tanbu agar diberikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.

“Karena di Tanbu masih banyak suku-suku yang harus dilindungi secara hukum termasuk tanah ulayat mereka sehingga dengan lahirnya Perda ini bisa memberikan pencerahan sekaligus memberikan jaminan kepada mereka untuk hidup damai dan tentram di Bumi Bersujud,” tutupnya.(adv/rini)

Editor : Amran