Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu, Eryanto Rais. (Foto : Istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu)melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

Kepala Bapenda Tanbu, Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady menyampaikan pembebasantunggakan PBB dimulai tahun ini.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023,” ujarnya melalui pesan WA, Jumat (11/8/2023).

Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB berati hanya membayarkan tahun 2023 saja.

Bulan bebas denda pajak PBB ini, ungkapnya, mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke-78. Selain itu kebijakan ini merupakan sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Baca Juga : Sekda Tanbu Tekankan Koordinasi dan Kolaborasi Cegah Karhutla

Baca Juga : Kunjungi BPS Kalsel, Pemkab Tanbu Konsultasi Ekposes dan Penyusunan IME

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu yang masih punya tunggakan PBB untuk bisa memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,” tandasnya.

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa, sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile Bank Kalsel.

Menurut Ade, warga juga bisa melakukan pembayaran melalui Gopay atau Tokopedia, Shoppe Link aja, Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket Bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blankonya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB-nya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan,” tutupnya.(adv/rini)

Editor : Amran