JAKARTA, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong akan mengajukan permohonan Sertifikat Bandar Udara (SBU) ke Menteri Perhubungan untuk operasional Bandara Warukin.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu ketika berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Semua dokumen pelengkap yang menjadi persyaratan terbitnya SBU telah disiapkan tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus dilengkapi,” tuturnya.
Sementara Inspektur Penerbangan Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan RI, Arif Rahman menyatakan nantinya melalui semua tahapan dan syarat administrasi maupun verifikasi lapangan tidak hanya untuk penerbitan SBU saja melainkan untuk menaikan status Bandara Warukin menjadi Bandara Umum.
Baca Juga Jajaran Setda Tabalong Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Pegawai 2025
Baca Juga Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemkab Tabalong Siapkan Anggaran Puluhan Milyar
Diketahui sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 233 tahun 2019 telah menyatakan status Bandara Warukin merupakan bandara khusus yang melayani kepentingan umum.
Arif Rahman menambahkan juga bahwa komitmen Pimpinan Daerah Kabupaten Tabalong sangat diperlukan dalam penerbitan kembali SBU Bandara Warukin.
“Komitmen dan dukungan Pimpinan Daerah di Tabalong baik itu di Eksekutif maupun Legislatif sangat diperlukan untuk mengaktifkan kembali Warukin”, Tambahnya.
Bandara Warukin sempat menjadi andalan bagi masyarakat Tabalong dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan moda transportasi udara, namun sangat disayangkan sejak pandemi Covid 19, penerbangan reguler di Bandara warukin terhenti sampai dengan Sertifikat Bandar Udaranya habis masa berlaku.(adv/dilah)
Editor : Amran