Pemkab Banjar Transformasi Posyandu: Layanan Terpadu Sesuai Permendagri

Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu se-Kabupaten Banjar Tahun 2025 di Grand Qin Hotel Banjarbaru. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Tingkat Kabupaten Banjar Tahun 2025 di Ballroom Grand Q Hotel Banjarbaru, Sabtu (22/2/2025). Rapat ini membahas transformasi Posyandu menjadi lembaga kemasyarakatan desa dengan layanan terpadu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.

Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 mengakui Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa. “Posyandu kini tidak hanya bergerak di bidang kesehatan, tetapi juga melayani bidang lain sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.

Baca Juga : Kabupaten Banjar Pacu Kinerja: Kepala Daerah Teken Kontrak 2025

Baca Juga : Menuju Porprov: 211 Atlet Pelajar Banjar Adu Gengsi di Kejurda

Habib Idrus berharap, peserta dapat menyusun rencana aksi dan bersinergi mengembangkan Posyandu berdasarkan Permendagri. “OPD pengampu enam bidang SPM, unsur kecamatan, desa/kelurahan, dan tim PKK dituntut berperan aktif melayani masyarakat,” katanya.

Sekretaris Posyandu Pusat, Hari Nur Cahya Murni, sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Posyandu bertransformasi menjadi “new Posyandu” yang mengoptimalkan layanan masyarakat di desa. “Transformasi mencakup 6 SPM sesuai Permendagri, memerlukan kolaborasi lintas sektor,” jelasnya.

Hari Nur Cahya Murni juga mencontohkan, “Memperluas peran Posyandu dengan berkolaborasi dalam program bedah rumah, penanganan stunting, dan penguatan PAUD.” (Mada)