Banjar  

Pemkab Banjar Sosialisasi Netralitas ASN, Melanggar Dapat Sanksi Moral Hingga Berat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mensosialisasikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula BKPSDM Martapura. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Dua puluh hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Martapura, Kamis (07/11/2024) sore.

Kegiatan yang diawaki BKPSDM tersebut, menjadi momen menekankan netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang.

Inspektur Inspektorat Daerah HM Riza Dauly mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, netralitas berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Dalam aturan itu disebutkan ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jadi, ASN harus netral karena tanggungjawab sebagai pelayan publik,” ujar Riza mewakil Pjs Bupati Banjar Akhmad Fydayeen.

Ia memaparkan, jika netralitas memiliki tiga perinsip, di antaranya tidak, bebas dari pengaruh dan imparsial. “Sanksi bila ASN melanggar netralitas mulai dari sanksi moral hingga sanki berat,” terang Riza.

Baca Juga : Pelaporan Tamliha-Habib Ahmad ke Bawaslu Kalsel, Berikut Keterangan Ketua Bawaslu Banjar

Baca Juga : Momen Sumpah Pemuda, KPU Banjar Goes To Campus Akper Intan Tayangkan Film Tepati Janji

Ia menekankan Pemkab Banjar konsisten berkomitmen menggelorakan sesuai tugas untuk menjaga netralitas dalam rangka mewujudkan pilkada lancar, damai, dan kondusif.

Plt Sekretaris BKPSDM Nor Azizah menambahkan, sosialisasi netralitas ASN sangat penting dilaksanakan sebagai bentuk komitmen yang tinggi dari Pemkab Banjar, untuk menjaga ASN netral dalam Pilkada 2024.

“Kemarin kita pernah dipanggil Kemendagri untuk menghadiri konfirmasi apakah ada temuan, setelah itu adalagi kegiatan dari Kemendagri dan alhamdulillah tidak ada pemanggilan artinya sudah tidak ada kasus terkait netralitas ASN di Kabupaten Banjar. Tidak ada juga sementara ini laporan dari Bawaslu,” terang Azizah.

Azizah juga menyampaikan beberapa keresahan yang dialami tenaga kesehatan dan dari kecamatan yang sering dikunjungi dan digunakan tenaganya saat kegiatan politisi.

“Nakes dan kawan-kawan di kecamatan sangat rentan untuk mobilisasi ASN, menegaskan dari Kemendagri jangan henti-hentinya selalu berkoordinasi dengan Forum Desk Pilkada ataupun dengan Bawaslu dan Forkopimcam, intinya harus selalu menjalin koordinasi,” imbaunya. (Mada)

Editor: Abadi