TANJUNG, klikkalsel.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI akan berangkatkan jemaah umrah kloter pertama, sehingga diharuskan mempersiapkan diri dan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan Nomor: 2837/Kw. 17. 4-2/HJ.01/12/2021 perhial Keberangkatan Jamaah Umrah yang diterbitkan pada 15 Desember 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pelayanan Haji dan Umrah, Kementerian Agama Tabalong, H Husin Thamrin mengatakan bahwa rencana keberangkatan yang pertama diperuntukkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Bukan jamaah masyarakat biasa” ujarnya Kamis (16/12/2021).
Baca Juga : Pemkab Tabalong Tanam 100 Pohon Tabubuya
Pada perjalanan umrah pertama, PPIU akan melakukan survey bagaimana rute pelaksanaan umrah dimasa pandemi Covid-19, sehingga ketika umrah pertama berhasil, maka dapat menyampaikan kepada jamaah umrah berikutnya.
“Baik persiapan di tanah air maupun pelaksanaan kletika di Arab Saudi, sehingga Ibadah umrah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya” katanya.
Dalam pelaksanaan umrah terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, pertama diharuskan sudah melakukan vaksinasi lengkap yang diterima oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Selain itu, jamaah umrah nantinya juga diharuskan dikarantina selama 3 hari,” tuturnya.
Dengan adanya Surat tersebut, maka ia menghimbau kepada pihak travel agar memperhatikan dalam imbauan yang ditetapkan Pemerintah tersebut. (Dilah)
Editor: Abadi