Pemeriksaan Ahli dan Hasil Lidik, Sopir Truk Maut Laka di Depan Gedung Mahligai Pancasila Dibebaskan

BANJARMASIN, klikkalsek.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu (3/11/2021) yang terjadi di depan Gedung Mahligai Pancasila Jalan Suprapto lalu. Sebuah truk terlibat insiden dengan sebuah sepeda yang membuat meninggalnya seorang mahasiswi di Banjarmasin.

Saat itu, sopir yang mengemudikan truk bernopol K 1510 LS itu, sempat diamankan dan diperiksa pihak kepolisian.

Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/11/2021) mengatakan, sopir tersebut sudah dibebaskan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Depan Mahligai Pancasila, Gadis 17 Tahun Tewas di Tempat

“Sopir kini telah dibebaskan,” katanya.

Menurutnya, dibebaskan sopir truk tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi hingga CCTV dinas perhubungan dimana truk tidak melakukan pelanggaran.

“Dari pemeriksaan saksi ahli, bahwa di jam tersebut, sekitar pukul 18.00 Wita, truk memang diperkenankan lewat di Jalan sana,” jelas kasat lantas.

Sehingga dugaan truk melanggar jam operasional itu terpatahkan jika merujuk pada SK Walikota Banjarmasin no 18 tahun 2009 tentang jam operasional truk masuk kota.

Sementara, itu kata Kasat, dari keterangan saksi dan CCTV kawasan Jalan Sutoyo S, di lampu merah dekat kampus Stienas Banjarmasin, posisi pemotor dan truk pun sudah terlihat.

“Namun saat itu jarak motor dengan truk maut itu cukup jauh, sekitar 30 meter, di belakang truk yang dikemudikan SA, masih ada satu truk lagi,” ujar Gustaf sambil memperlihatkan rekaman CCTV.

“Dari pemeriksaan penyidik kami, si pengemudi motor dalam posisi yang lemah, dalam bahasa kepolisian, dia tersangka tapi juga korban yang meninggal dunia, kasus sudah di SP3, dan pihak keluarga pun sudah menerima,” sambungnya.

Kendati demikian, tentang peraturan jam operasional truk serta angkutan barang ke kota Banjarmasin, Lanjut Kasat pihaknya bersama dinas perhubungan, dan lainnya akan berunding kembali dengan walikota.

“Dengan kondisi terkini, tentunya peraturan yang lama akan diperbaharui, awal Desember kami dikumpulkan, semoga di awal 2022 nanti, peraturan baru tersebut sudah bisa diterapkan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi